EVENT / Others / April 2018

Siapkan Dokumen ini Jika Menikah dengan WNA

Persiapan pernikahan bisa sangat menyita waktu. Apalagi jika Anda dan pasangan berbeda kewarganegaraan. Akan ada banyak persyaratan yang lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang. Jadi, jika pasangan Anda merupakan warga asing (WNA), sebaiknya rencanakan pendaftaran administrasi lebih awal. Anda tentu tidak ingin pernikahan terpaksa diundur karena administrasi yang belum rampung, bukan?

Dilansir dari thewedding.id, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan Anda dan pasangan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Lama atau tidaknya proses pendaftaran tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan urusan imigrasi lainnya. Beberapa kantor kedutaan juga melakukan wawancara pada pasangan calon pengantin. Jadi, lakukan persiapan dari jauh-jauh hari, ya!

 

Dokumen yang Dibutuhkan di KUA

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pernikahan di KUA adalah surat N1, N2, dan N4. Semua dokumen tersebut diurus dengan membuat surat pengantar ke kelurahan domisili tempat tinggal yang dikeluarkan, ditandatangani serta distempel oleh ketua RT dan RW.

Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP, akte lahir, dan kartu keluarga ketika menyerahkan surat pengantar ke kelurahan. Surat N1, N2, dan N4 akan diproses pihak kelurahan yang kemudian akan distempel dan ditandatangani oleh camat.

Setelah mendapatkan surat N1, N2, dan N4, berikut dokumen lain yang disiapkan pihak WNI:

  1. Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  4. Fotokopi KTP
  5. Akta Kelahiran
  6. Kartu Keluarga
  7. KTP orang tua
  8. Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama)
  9. Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan
  10. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  11. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

Dari pihak WNA:

  1. CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami/ istri
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami/ istri
  4. Fotokopi paspor
  5. Surat keterangan domisili (alamat calon suami/ istri saat ini)
  6. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  7. Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam)

Untuk menikah di KUA, segala dokumen yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan terlebih dulu oleh penerjemah yang tersumpah. Ingat juga untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak KUA untuk menghindari risiko kehilangan.

Dokumen untuk Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing

Surat belum nikah atau CNI dari kedutaan asing membutuhkan beberapa syarat antara lain:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli)
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:

  1. Akta kelahiran asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  4. Fotokopi prenup (jika ada)

Ketika pihak kedutaan sudah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan, Anda akan dihubungi untuk mengambilnya.

 

*Sumber: http://thewedding.id/planning-2/sederet-dokumen-dibutuhkan-jika-menikah-beda-kewarganegaraan-44429

*Foto: