EVENT / Others / March 2018

Inilah Rincian Ijab Qobul dari Penghulu

Dalam pernikahan Islam, pasangan pengantin baru bisa dikatakan sah setelah mengucapkan kalimat ijab qobul. Karena itu ada banyak pengantin yang sangat gugup saat menghadapi momen tersebut. Sering kali mereka menjadi lupa teks atau tidak lancar dalam mengucapkan kalimat sakral tersebut.

Bagi Anda yang sebentar lagi akan menikah dan akan mengucapkan kalimat itu, berikut bocoran dari penghulu. Seperti Anda tahu, ada dua macam redaksi kalimat ijab wali nikah yang biasa digunakan oleh para penghulu:

 

AKAD IJAB WALI NIKAH 

Akad ijab ini dilakukan oleh wali nikah dalam hal ini bisa ayah dari putri atau pengantin pria, atau kakak laki-laki jika pengantin wanita sudah tidak memiliki ayah karena meninggal dunia. Pada dasarnya akad ijab redaksionalnya hampir mirip hanya yang membedakannya adalah posisi pengantin wanitanya. Berikut penjelasannya :

VERSI PERTAMA:

Untuk kalimat akad ijab buat wali nikah ini biasanya menggunakan susunan kalimat : “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau (ditujukan buat pengantin pria) kepada anak kandung saya (buat pengantin wanita).

Untuk versi ini wali nikah duduk berhadapan memegang erat tangan pengantin pria. Sementara pengantin wanita berada terpisah atau di kamar. Jadi tidak berada satu ruangan saat ijab qobul dilakukan.

VERSI KEDUA:

Untuk yang versi kedua ini lebih umum di masyarakat kita. Banyak pasangan pengantin lebih memilih mengucapkan akad ini saat ijab qobul dilakukan. Alasannya sederhana saja karena lebih pas dan lebih enak didengar.

Akad ijab ini diucapkan oleh wali nikah dari pengantin wanita. Prosesnya adalah sang wali nikah duduk berhadapan sambil memegang tangan pengantin pria. Sedangkan pengantin wanita mendengarkan proses itu di samping atau di belakang pengantin pria.

Redaksi lengkapnya seperti ini. “Wahai saudara Ahmad bin Fulan, saya nikahkan dan kawinkan Aisyah, putri saya, binti Muhammad Ikhsan kepadamu dengan mas kawinnya seperangkat alat shalat dibayar tunai.

Setelah sang wali nikah mengucapkan kalimat itu barulah dibalas oleh pengantin pria dengan mengucapkan akad qabul sambil tetap memegang tangan wali nikah. Saat akad ijab selesai diucapkan, maka secara agama, wali nikah sudah sah menyerahkan putrinya kepada pengantin pria atau calon suaminya tersebut.

 

AKAD QOBUL PENGANTIN PRIA

Pada akad ini, pengantin pria tidak menyebutkan jumlah besaran mas kawin, karena jumlah besaran mas kawinnya telah disebutkan pada akad ijab yang diucapkan wali nikah. Sehingga pengantin pria cukup menyebut kalimat “……dengan mas kawin yang tersebut tunai!

Pada dasarnya susunan redaksi ijab dan qabul bisa dilakukan dengan dua versi. Pertama besaran mas kawin disebutkan pada akad ijab oleh wali nikah. Kedua, pengantin pria menyebut besaran jumlah mas kawin pada akad qobul.

Kedua versi itu sama-sama sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariat. Yang terpenting adalah kedua belah pihak setuju dan bisa saling mengerti.

 

*Sumber:

*Foto: http://jogja.tribunnews.com/2017/09/03/wuih-ternyata-inilah-mahar-hamish-daud-saat-menikahi-raisa