News / December 2018
Teknologi Kartu Nikah, Pengganti Buku Nikah
Selama ini, buku nikah menjadi dokumen yang paling valid sebagai bukti status perkawinan (muslim) yang sah. Memang, dalam KTP dan KK juga tercantum status perkawinan setelah dilakukan pembaruan data, namun tidak akan selengkap data dalam buku nikah. Oleh karena itu, buku nikah ini harus dijaga dan disimpan baik-baik agar bisa digunakan untuk keperluan-keperluan tertentu yang membutuhkan data mengenai status perkawinan.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mencoba inovasi berupa penerbitan kartu nikah yang nantinya bakal menggantikan buku nikah. Coba bayangkan, kini data lengkap seputar perkawinan Anda terekam dalam sehelai kartu yang sebesar dan setipis KTP.
Gagasan Penerbitan Kartu Nikah Berbarengan dengan Peluncuran Aplikasi SIMKAH Web
SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikutip dari Tempo. Aplikasi ini merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Awalnya, SIMKAH Web ini berbasis desktop, lalu dirancang basis aplikasinya untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah. Hal ini merujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil).
SIMKAH Web Membantu Mengakses Informasi Pernikahan
SIMKAH Web ini punya banyak keunggulan, di antaranya mudah digunakan. Anda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk input data, maka formulir sudah otomatis terisi data yang diperlukan dalam membuat akta, buku, dan kartu nikah. Aplikasi ini juga menyediakan menu layanan publik untuk keperluan pendaftaran nikah. Dengan aplikasi SIMKAH Web, pelaporan data peristiwa nikah bisa ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidian, dan pekerjaan.
Kode QR untuk Mengakses Direktori Data Nikah
Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) berencana mendigitalisasi buku nikah menjadi kartu nikah. Kartu ini dilengkapi dengan kode Quick Response (QR). Jadi, kode QR dalam kartu nantinya bisa dibaca dengan barcode atau QR scanner yang langsung tersambung dengan SIMKAH Web. Segala informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah, semua tersimpan di dalam satu kartu.
Meminimalisir Tindak Pemalsuan Buku Nikah
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dilansir dari Kompas, kartu nikah ini dibuat agar administrasi pernikahan lebih simpel. Kartu lebih mudah disimpan dan dibawa ke mana-mana, seperti halnya KTP atau kartu ATM. Kartu nikah bisa langsung digunakan untuk mem-verifikasi data, termasuk saat akan menginap di hotel syariah. Belum lagi kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan seperti lain nama, alamat dan lain-lain. Dengan adanya kartu ini, tindak pemalsuan buku nikah yang marak dipraktikkan juga akan terminimalisir.
Program tahap pertama pencetakan kartu nikah akan mulai dilaksanakan per hari ini di kota-kota besar lo. Sebanyak satu juta kartu nikah bakal diprioritaskan bagi calon pengantin yang akan menikah pada 2018, dan dibagikan secara gratis setelah prosesi akad nikah dilakukan.
Jika masih tersisa, jatah ini akan diberikan kepada pasangan suami istri yang membutuhkan atau ingin mencetak kartu. Tapi sebelumnya harus mengakses SIMKAH Web, mengisi data lalu datang ke KUA dengan membawa persyaratan nikah, baru bisa cetak kartu nikah secara gratis. Kartu nikah ditargetkan akan sepenuhnya menggantikan peran buku nikah pada 2020 mendatang.

