News / November 2023

Nikah Cepat? Sediakan Dokumen Ini

Untuk yang menggelar sebuah pernikahan diperlukan persiapan yang matang. Terdapat banyak hal yang perlu untuk di-ceklis karena memang banyak hal yang lumayan rumit untuk dikerjakan dalam waktu yang bersamaan. Sebut saja dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat mutlak untuk menikah. 

Dokumen-dokumen ini dipergunakan guna melengkapi syarat yang harus dibawa ketika mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan domisili masing-masing. Berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan untuk pernikahan.

Dikutip dari peraturan perundang-undangan di Pasal 4 Permenag tahun 2019, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Surat pengantar RT/RW dari domisili ke-dua mempelai
  2. Surat keterangan nikah (model N1)
  3. Surat keterangan asal usul dari ke-dua mempelai (model N2)
  4. Surat persetujuan dari dua orang mempelai (model N3)
  5. Surat pernyataan orang tua (model N4)
  6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7)
  7. Fotokopi KTP, Akta lahir, dan Kartu Keluarga
  8. Pas foto 3×2 (5 lembar)

Untuk waktu pendaftaran bisa disesuaikan dengan tanggal hari pernikahan, namun ada baiknya jika didaftarkan dengan jangka waktu yang lebih lama, untuk menghindarkan antrian pernikahan yang yang panjang. Namun ada ketentuan dari pihak KUA dengan memberikan tenggat waktu yang cukup adil yaitu sekitar 9-10 hari untuk waktu pendaftaran.

 

*Sumber: Weddingku

*Foto: Arif Syuhada