EVENT / Others / March 2020

Serba Serbi Mahar Perkawinan yang Perlu Anda Ketahui

Dalam ajaran agama Islam, sebuah pernikahan tidak pernah lepas dari mahar. Namun, apakah Anda sendiri mengetahui serba-serbi tentang mahar? Mahar atau yang biasa disebut mas kawin adalah harta yang diberikan pihak pengantin pria pada pihak pengantin wanita.

Mengenai mahar, hal ini tentu harus dipikirkan pihak pria karena di dalam mas kawin ini ada hak seorang wanita yang dinikahi dan wajib hukumnya. Selain itu, ternyata ada lagi rahasia lain yang perlu Anda tahu mengenai mahar ini. Simak hal-hal mengenai mahar perkawinan yang kami lansir dari laman weddingku.com berikut ini:

 

Mahar Adalah Hak Istri

Jangan berpikir mahar yang diberikan pihak pria saat menikah merupakan harta yang bisa dibagi-bagi untuk keperluan bersama. Mahar perkawinan ini mutlak milik sang istri. Kadang ada yang memberikan begitu banyak mahar hingga keluarga wanita sibuk membagi-baginya. Padahal, hal ini tidak boleh terjadi. Makanya dalam pernikahan Islam di Indonesia, mahar harus berdasarkan kesepakatan kedua calon pengantin. Hanya saja, perlu untuk memajukan prinsip tidak berlebihan dan kemudahan untuk ke depannya.

 

Mahar Bukan Bagian Rukun Nikah

Dengan tidak adanya mahar, pernikahan akan tetap sah karena mahar bukan bagian dari rukun menikah. Namun, mahar adalah kewajiban dalam pernikahan. Ternyata sesuatu yang wajib itu belum tentu masuk dalam rukun sahnya pernikahan.

Kewajiban mahar ini sebenarnya tergantung pada ijab kabul. Apabila telah menyebutkan mahar yang akan diberikan, maka mahar tersebut wajib diberikan pada pengantin wanita. Walaupun Anda menyebutkan pembayaran mahar secara tunai atau berangsur.

 

Mahar Harus Sesuai Kemampuan

Jangan memaksakan apapun yang tidak sesuai dengan Anda, begitupun mahar perkawinan. Jangan memberikan mahar terlalu besar atau terlalu kecil. Sesuaikan saja dengan kemampuan sang pria. Tidak ada standar baku yang menentukan mahar yang harus diberikan.

 

Mahar Bukan Bingkisan

Anda tentu boleh membuat mahar sedemikian rupa agar indah dipandang. Namun, Anda harus mempertimbangkan kelayakannya juga. Menyesuaikan mahar dengan tanggal pernikahan juga sah-sah saja, asalkan masih menjaga esensi dari mahar itu sendiri. Esensinya mahar ini memang sebagai kekayaan yang akan dimiliki sang istri nantinya, jangan sampai membuatnya sebagai pajangan saja.

 

Bagaimana Jika Mahar Dipinjam Suami?

Boleh saja suami meminjam mahar tersebut pada istri. Yang jelas, jika terjadi perceraian dan suami belum bisa membayarnya, maka hal ini bukan hutang mahar. Hutang ini menjadi hutang biasa. Sedangkan hutang mahar adalah mahar yang sudah disebutkan dalam akad, namun belum sempat dibayar oleh suami.

 

*Sumber: https://www.weddingku.com/blog/sudah-tahu-rahasia-tentang-mahar

*Foto: https://www.plaminan.com/blog/mahar-pernikahan-yang-baik-menurut-islam/