EVENT / Others / October 2018
Perhatikan Ini sebelum pergi ke KUA
Administrasi surat-surat untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah elemen penting dalam menggelar pernikahan. Saat mulai mengurusnya, Anda harus melakukan sejak jauh hari sebelumnya, apalagi jika rencana pernikahan Anda di gelar di luar wilayah KUA dan di akhir pekan.
Anda harus menyadari bahwa tidak hanya Anda dan pasangan yang akan menikah, masih banyak pasangan lain yang juga akan menikah. Sehingga, Anda harus bersaing dengan pasangan lain dalam memastikan penghulu atau tuan kadi untuk hadir di pernikahan Anda.
Nah, agar Anda tidak kebingungan mengurus KUA, berikut kami uraikan beberapa hal yang perlu Anda persiapkan lebih dulu:
Biaya Administrasi Pernikahan
Biaya saat mengurus di jam kerja KUA adalah gratis alias nol rupiah. Namun jika Anda mengurus administrasi di luar jam kerja dan di luar KUA, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Yang jelas tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan peraturan. Jika ada pungutan yang tidak resmi maka masuk dalam kategori gratifikasi.
Tentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi Anda akan menikah nanti akan sangat penting, sebab ini yang kemudian akan menentukan di KUA mana Anda akan mendaftarkan pernikahan. Jika Anda dan pasangan tinggal di kecamatan yang sama dengan tempat akad nikah, maka urusan akan semakin mudah. Yang agak rumit adalah jika alamat tempat tinggal dan tempat akad nikah berbeda, Anda harus mengurus surat numpang nikah terlebih dulu.
Urus Sejak Jauh Hari
Lebih baik mengurus administrasi pernikahan ini sejak jauh hari sebelumnya, atau paling tidak enam bulan sebelum hari pernikahan. Hal ini sangat diperlukan terlebih jika pernikahan Anda gelar di hari Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi hari.
Bawa Semua Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen untuk pernikahan ke KUA sebagai berikut:
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
- Keterangan Asal Usul (N2)
- Persetujuan Mempelai (N3)
- Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
- Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
- Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
- Fotocopy KTP dan KK
- Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
- Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
- Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
- Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
- Surat Rekomendasi Nikah
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
Siap Mengurus Proses Pembuatan Surat Nikah
Siapkan mental Anda untuk mengurus surat nikah seperti mengurus surat pengantar nikah dari RT dan RW, kemudian Anda dan pasangan harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing.
Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika Anda memiliki surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan.
(dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat). Lalu Anda akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini Anda harus menyampaikan informasi penting seperti:
- Waktu akad nikah.
- Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya.
- Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak Anda sendiri?
- MC akad nikah.
- Wali nikah.
- Saksi pernikahan (jangan lupa memberikan photocopy KTP masing-masing saksi)
Simpan Semua Dokumen dengan Rapi
Simpan berkas dokumen nikah dengan rapi. Jangan lupa pula meminta nomor telepon penghulu agar memudahkan koordinasi dengan Anda, ataupun wedding organizer serta pihak keluarga saat hari H nanti.
*Sumber: thewedding.id/planning-2/sebelum-ke-kua-anda-harus-mengetahui-hal-ini-dulu-143352/6/
*Foto: kuapuncu.blogspot.com/