EVENT / Others / February 2018

Mari Mengenal Perjanjian Pra-Nikah

Perjanjian pra-nikah? Mungkin beberapa diantara kita sudah tidak asing mendengar  sepasang calon pengantin melakukannya  sebelum pernikahan digelar. Meski sebelumnya, perjanjian ini sering menimbulkan perdebatan dan dianggap sudah melanggar etika. Namun, semakin berkembangnya zaman, juga bertambahnya wawasan, akhirnya perjanjian ini sudah dianggap hal biasa.

 

 

Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?

Perjanjian pra-nikah merupakan perjanjian perdata yang melibatkan dua belah pihak yang akan melangsungkan suatu ikatan pernikahan. Biasanya perjanjian ini dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan atau bisa juga pada saat pernikahan dilangsungkan.

 

 

Seperti Apa Bentuk Perjanjian Tersebut?

Bagi Anda yang akan membuat perjanjian ini, perlu diketahui bahwa perjanjian ini dapat dibuat dalam bentuk akta notaris. Untuk mengesahkannya, perjanjian ini harus melibatkan petugas pencatatan perkawinan dan dicatatkan dalam buku nikah. Dan yang patut diketahui, jika perjanjian Anda tidak dituliskan ke dalam buku pernikahan, maka perjanjian tersebut pun dianggap tidak ada.

 

 

Fungsi Perjanjian Pra-Nikah

Perlu diketahui fungsi dari perjanjian ini untuk menjaga kepemilikan harta masing-masing pihak dalam pernikahan. hal ini berperan saat salah satu dari kedua pihak dinyatakan pailit/bangkrut. Ketiadaan perjanjian ini memungkinkan pembayaran utang pailit hingga lunas dengan mengunakan harta kedua pihak.

Hal tersebut tentunya dapat dihindarkan dengan adanya perjanjian ini. Dengan perjanjian ini, tomatis harta yang akan digunakan untuk membayar utang aldalah harta dari pihak yang dinyatakan pailit.

 

 

Ada Berapa Jenis Perjanjian Pra-Nikah?

Pada dasarnya, ada berbagai macam jenis perjanjian pra-nikah, namun yang umum digunakan adalah:

  • Pemisahan Harta Sempurna. Dalam jenis perjanjian ini, harta yang diperoleh suami akan tetap menjadi milik sang suami dan begitu juga dengan harta sang istri. Tidak akan ada yang namanya harta bersama.
  • Pencampuran Harta Bulat.  Merupakan kebalikan dari pemisahan harta sempurna. Dalam hal ini tidak ada harta pribadi suami ataupun istri. Dan yang ada hanya harta bersama.

 

Tapi, agar tidak menimbulkan masalah dengan pasangan, sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian, sebaiknya Anda mendiskusikan terlebih dahulu dengan pasangan.

 

*Sumber: http://thewedding.id/planning-2/mengenal-perjanjian-pra-nikah-22837

*Foto: https://www.catatankeluargamuda.com/wp-content/uploads/2010/08/cdn.gresnews.com_.jpg